Menurutnya, Kompolnas akan terus memantau proses penanganan kasus ini.
"Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti."
"Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal," imbuhnya.
Pelaku Mendekam di Balik Jeruji Besi
Para pelaku penganiayaan, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, kini mendekam di balik jeruji besi.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay mengatakan, kejadian ini berawal pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso.
Saat itu, Rizal Serang hendak menuju Pelabuhan Yos Sudarso, tetapi terjadi perselisihan antara korban dengan Bripka EW terkait pengaturan lalu lintas.
Akibat perselisihan itu, Bripka EW melakukan pemukulan terhadap mobil korban.
Tidak berhenti di situ, Aipda JT ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh.
Rizal Serang kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.
Merespons peristiwa ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas.
Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.
Sementara itu, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.