TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga bernama Rizal Serang menjadi korban kebrutalan polisi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/12/2024).
Dilansir Tribun Ambon, kejadian berawal saat Rizal Serang mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan.
Namun, niatnya terhalang oleh seorang anggota kepolisian sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).
Polisi tersebut lantas bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar, 'Anjing kau'.
Tak berhenti di situ, oknum polisi itu memaksa Rizal Serang keluar dari mobil. Melihat situasi yang memanas, anggota polisi lainnya ikut terlibat.
Salah seorang dari mereka bahkan membanting korban ke aspal.
Setelah itu, Rizal langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan ini yang dirangkum Tribunnews.com.
Kompolnas Beri Atensi
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyoroti kasus penganiayaan ini.
Gufron menilai tindakan polisi dalam video yang beredar cukup berlebihan.
"Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan. Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat," ujar Gufron, Sabtu (21/12/2024).
Ia meminta supaya kasus ini segera ditangani untuk mencegah rusaknya citra Polri di mata publik.
Baca juga: Polda Maluku Didemo, Warga Tuntut 3 Oknum Polisi Penganiaya Warga Dipecat
"Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri," tegasnya.
Gufron juga mengingatkan, korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini dan mendorong mekanisme internal kepolisian untuk menindaklanjuti.
Menurutnya, Kompolnas akan terus memantau proses penanganan kasus ini.
"Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti."
"Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal," imbuhnya.
Pelaku Mendekam di Balik Jeruji Besi
Para pelaku penganiayaan, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, kini mendekam di balik jeruji besi.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay mengatakan, kejadian ini berawal pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso.
Saat itu, Rizal Serang hendak menuju Pelabuhan Yos Sudarso, tetapi terjadi perselisihan antara korban dengan Bripka EW terkait pengaturan lalu lintas.
Akibat perselisihan itu, Bripka EW melakukan pemukulan terhadap mobil korban.
Tidak berhenti di situ, Aipda JT ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh.
Rizal Serang kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.
Merespons peristiwa ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas.
Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.
Sementara itu, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tuturnya.
Massa Aksi
Pada Senin (23/12/2024), ratusan massa aksi yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Maluku.
Mereka menuntut tiga anggota polisi yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Rizal Serang diproses hukum hingga tuntas.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 10.42 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mereka menggunakan satu unit mobil pick up yang dilengkapi dengan pengeras suara.
Massa juga membawa sejumlah pamflet bertuliskan tuntutan mereka.
Salah satunya bertuliskan, "Pecat oknum polisi yang bermental preman".
Salah satu orator, Irfan Matdoan mengatakan, aksi tersebut digelar untuk meminta Kapolda Maluku mencopot tiga anggota polisi yang mencederai institusi Polri.
"Kami hadir di sini untuk meminta kapolda memberikan hukuman tegas sekaligus memecat oknum yang menodai kepolisian," ujarnya saat diwawancarai, Senin.
Ia menegaskan, persoalan ini adalah hal serius yang harus diadili dengan seadil-adilnya.
"Jadi ini bukan masalah sepele, permasalahan ini sudah menjalar ke skala nasional, jadi kami minta segera pecat oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu," imbuhnya.
Adapun lebih dari 100 massa yang terlibat dalam aksi memboikot Gedung Polda Maluku untuk mengawal permasalahan ini.
Irfan mewakili massa berharap Kepolisian Daerah Maluku segera mencopot tiga anggota polisi dengan tidak terhormat.
"Tiga oknum polisi dipecat dan diberi sanksi, bila perlu diberhentikan secara tidak terhormat," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul: Aniaya Rizal Serang, Tiga Anggota Polisi Kini Mendekam di Jeruji Besi.
(Tribunnews.com/Deni)(Jenderal Louis MR/Haliyudin Ulima)