TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tawuran pelajar yang menewaskan siswa SMA Yayasan Karya 66 Denny Yanuar, hingga kini belum lengkap alias P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik dari Polres Jakarta Selatan telah mengirim berkas, namun belum P21.
"Kami berharap minggu ini sudah bisa P21, agar segera pelimpahan tahap kedua," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/10/2012).
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi pembacokan Denny Yanuar.
Hermawan menjelaskan, kasus tersebut dipercepat, lantaran salah satu pelaku masih di bawah umur.
Hermawan mengungkapkan, tersangka masih tetap tiga orang, yakni AD sebagai pelaku utama, serta EK dan GL sebagai pelaku pembantu yang menendang dan memukul Denny dengan ikat pinggang.
"Pasal tetap 170 KUHP, dan kami mengacu juga UU Perlindungan Anak, yang nantinya dibagi sepertiga hukuman orang dewasa. Persidangan juga agak beda nanti," terang Hermawan. (*)
BACA JUGA
- Hasil Tes Kejiwaan Fitra Normal
- Polres Jaksel Periksa Enam Siswa SMAN 70
- Sore Nanti Polisi Tetapkan Tersangka Baru Selain Fitra
- Akankah HS Jadi Tersangka Baru Setelah Fitra?