Sambil terus berdzikir menggunakan tasbih, Okke hadir dengan kerudung kuning dan baju gamis bermotif bunga. Hadir juga kekasih Rasyid, Prilla Kinanti, bersama seorang temannya.
Sebelumnya, Rasyid sempat mengalami perawatan akibat trauma psikologis, dan ia sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Rasyid diduga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi 100 kilometer per jam dalam kondisi mengantuk, hingga terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3.500.
Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY, hingga dua penumpangnya meninggal dunia, dan lainnya luka-luka.
Ia kemudian dijadikan tersangka. Namun, Rasyid tidak ditahan karena menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina, yang kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan adalah pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. (*)