TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah mengajukan surat izin cuti untuk menjadi juru kampanye Pasangan Cagub-Cawagub Jabar, Rieke-Teten, rupanya Gubernur DKI Joko Widodo dinilai salah prosedur pengajuan.
Menanggapi itu, Joko Widodo mengaku tidak mengetahui betul proses pengajuan cuti yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Wah, itu juga ndak ngerti saya," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ini mengaku hanya memberikan surat izin cuti sesuai prosedur. Apalagi, ia mengatakan bahwa hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur.
"Sabtu dan Minggu kan libur. Tapi secara kepatuhan saya tetap izin," kata Jokowi.
Sementara, pihak Kemendagri menilai Jokowi telah melanggar aturan dalam PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang izin cuti pejabat daerah. Dalam PP tersebut Gubernur yang ingin melakukan kampanye baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain harus lebih dulu mengajukan izin cuti kepada Menteri Dalam Negeri.
"Jadi dalam PP itu diatur bahwa paling lambat mengajukan izin cuti adalah 12 sebelum harinya. Tetapi yang terjadi baru mengajukan izin cuti sehari sebelumnya yakni Hari Jumat tanggal 15 (Februari) jam 2 siang," ujar Juru Bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek.
Klik: