TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik minggu ini akan memeriksa empat orang saksi tambahan dari pihak sekolah untuk melengkapi proses penyelidikan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur terhadap MA (17), siswa kelas XII di sekolah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan empat orang yang diperiksa tersebut yakni wakepsek, kepsek dan beberapa guru dari sekolah tersebut.
"Surat pemanggilannya sudah dibuat, rencananya akan dipanggil besok sampai hari jumat nanti," ucap Rikwanto, Senin (4/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian Rikwanto mengatakan saat ini penyidik juga tengah menelusuri empat TKP tempat korban menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh wakepsek untuk
menemukan bukti baru.
Lalu mengenai upaya mediasi dari pihak tertentu, Rikwanto juga mengatakan akan memeinta keterangan dari orang-orang yang dianggap bisa menjadi saksi saat mediasi antara pihak sekolah dan keluarga korban.
Lalu saat ditanya apakah wakepsek sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rikwanto mengatakan statusnya masih belum tersangka.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang Wakil Kepala Sekolah sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur yang seharusnya menjadi panutan siswa, justru menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap MA (17), seorang siswi kelas XII sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur.
MA mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh seorang guru yang juga Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) sekolah itu. Tak hanya sekali, guru bejat itu memaksa MA memuaskan nafsu binatangnya hingga empat kali dalam rentang waktu bulan Juni dan Juli. Agar aksi bejatnya tak diketahui siapapun, guru berinisial T itu mengancam tidak akan memberikan nilai dan ijazah korban.
Klik: