Penangkapan terakhir berujung pada Jumat (2/3/2013) pukul 17.00 WIB, dengan tertangkapnya tersangka Murhadi di Jalan Matraman Dalam, Jakpus, dengan menyita ganja seberat 4 kilogram.
Dari pengakuan Murhadi, satu bal ganja berlakban plastik bening, sudah dijual ke temannya bernama Gono yang masih DPO di Petojo, Jakpus. Tapi, pembelian belum terlaksana dan belum dibayar seharga Rp 2,5 juta, bila ganja sudah laku terjual.
"Total ganja yang disita ada 8,5 kilogram. Seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 sub pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutur Bambang. (*)
Baca tanpa iklan