News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Pengedar Narkoba Diringkus di Jatiasih

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti ganja kering seberat 8 kilogram.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aparat Polsek Jatiasih Bekasi meringkus tujuh pengedar narkoba, dan menyita total 8 kilogram ganja kering.

Kapolsek Jatiasih Kompol Bambang Dwiyanto mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan dengan barang bukti tiga linting ganja, lalu dikembangkan ke tersangka lain hingga disita 8 kilogram ganja.

Bambang menuturkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dilakukan Thomas Edison, residivis.

"Awalnya yang menjadi target TE (Thomas Edison), yang biasa menjual ganja di Kampung Pondok Benda, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," ucap Bambang saat ditemui Tribunnews.com di Mapolsek Jatiasih.

Kemudian, penangkapan pertama terjadi pada Selasa (19/2/2013) pukul 15.00 WIBw di Kampung Pondok Benda Jalan Swatantra, Jatiasih, dengan menangkap tersangka bernama Syahrial alias AAL, yang saat itu sedang menggunakan ganja, serta disita tiga linting ganja.

Dari tersangka Syahrial, didapat keterangan bahwa ganja yang dimilikinya diperoleh dari seorang bernama Thomas Edison, dengan harga ganja per bungkus Rp 50 ribu, dan dibeli di tempat tongkrongan Thomas di Kampung Bambu Item, Villa Nusa Indah, Bogor.

Selanjutnya dilakukanlah penggerebekan di tongkrongan Thomas, di hari yang sama pukul 19.00 WIB. Namun, saat itu Thomas tidah berhasil diringkus, karena yang ada tersangka lain bernama Himawan alias Wawan.

Dari tangan Himawan disita satu linting ganja, dan diketahui Thomas ada di Jalan Raya Nusa Indah, Gunung Putri, Bogor.

"Tim di lapangan langsung mengecek, dan di tempat itu ada Thomas. Diamankan juga barang bukti berupa dua bungkus kertas berisi ganja di saku celana yang digunakannya," ungkap Bambang.

Thomas akhirnya mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di tempat tongkrongannya, dan berhasil disita 18 bungkus kertas kecil berisi ganja siap edar, tiga bungkus kertas ukuran sedang berisi ganja siap edar, serta satu bal berlakban plastik warna cokelat berisi ganja dengan total berat 600 gram.

Anggota di lapangan kembali melakukan pengembangan. Thomas mengaku mendapat ganja dari tersangka Agung Kurniawan alias Agung, yang tinggal di Tambun, Kabupaten Bekasi, melalui perantara bernama Ario Wisnu Broto alias Wisnu seharga Rp 1.700.000.

Petugas akhirnya meringkus Wisnu sebagai perantara dalam jual beli, di rumahnya di Rawalumbu Bekasi. Disita pula tiga bungkus kertas berisi ganja dengan berat kurang lebih empat gram. Ario mengaku mendapat ganja secara cuma-cuma dari Thomas, saat menjadi perantara bagi Agung Kurniawan.

Lalu, pada Senin (25/2/2013) pukul 20.30 WIB, anggota meringkus tersangka Agung Kurniawan di rumahnya di Tambun, Bekasi, dengan menyita barang bukti berupa dua bungkus kertas berisi ganja siap edar seberat 1,5 kilogram. Agung mengaku membeli dari Agung Sumantri seharga Rp 4.400.000 di kawasan Pulogadung, Jaktim.

Pada Kamis (28/2/2013) pukul 07.00 WIB di Kawasan Industri Pulogadung, diringkus tersangka Agung Sumantri dengan barang bukti 2 kilogram ganja. Agung juga mengaku membeli ganja dari seseorang bernama Batu yang masih buron, di depan RS Sumber Waras, Grogol, Jakbar.

"Awalnya AS (Agung Sumantri) membeli 20 kilogram ganja. Tapi, sebagian sudah diedarkan ke pelanggan bernama Murhadi alias BOA yang membeli 5 kilogram," terang Bambang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini