Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Sekolah di sebuah SMA Negeri di Jakarta Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap MA yang juga siswi di sekolah tersebut, kemarin Selasa (5/3/2013) diperiksa selama 14 jam oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum T, Sahbudin Bailangu mengatakan kliennya kemarin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Dan dicecar sekitar 20 pertanyaan.
"Kemarin ada sekitar 20 pertanyaan. Pemeriksaanya seputar identitas T dan permasalahan yang dituduhkan. Dan yang dituangkan dalam BAP, T tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan," jelas Sahbudin, Rabu(6/3/2013).
Kemudian Sahbudi mengatakan, saat dalam pembelaannya, pihak T menyerahkan tiga buah dokumen dan tidak mengajukan saksi.
"Jadi dokumen itu dan keterangan dari pak T lah yang kita gunakan. Karena ya memang pak T tidak merasa bersalah untuk apa juga membela mati-matian. Kita bicara sesuai fakta," tutur Sahbudin.
Lebih lanjut, Sahbudin mengatakan jika T sudah mengundurkan diri dari sekolah tempatnya bekerja. "SK nya Jokowi kan bilang T dipecat, tapi SK yang dikeluarkan Kepsek menyatakan T mengundurkan diri. SK dari Kepsek keluar sebelum pernyataan dari Jokowi," kata Sahbudi.