News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual

Diperiksa 14 Jam, Guru T Dicecar 20 Pertanyaan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Sekolah di sebuah SMA Negeri di Jakarta Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap MA yang juga siswi di sekolah tersebut, kemarin Selasa (5/3/2013) diperiksa selama 14 jam oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum T, Sahbudin Bailangu  mengatakan kliennya kemarin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Dan dicecar sekitar 20 pertanyaan.

"Kemarin ada sekitar 20 pertanyaan. Pemeriksaanya seputar identitas T dan permasalahan yang dituduhkan. Dan yang dituangkan dalam BAP, T tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan," jelas Sahbudin, Rabu(6/3/2013).

Kemudian Sahbudi mengatakan, saat dalam pembelaannya, pihak T menyerahkan tiga buah dokumen dan tidak mengajukan saksi.

"Jadi dokumen itu dan keterangan dari pak T lah yang kita gunakan. Karena ya memang pak T tidak merasa bersalah untuk apa juga membela mati-matian. Kita bicara sesuai fakta," tutur Sahbudin.

Lebih lanjut, Sahbudin mengatakan jika T sudah mengundurkan diri dari sekolah tempatnya bekerja. "SK nya Jokowi kan bilang T dipecat, tapi SK yang dikeluarkan Kepsek menyatakan T mengundurkan diri. SK dari Kepsek keluar sebelum pernyataan dari Jokowi," kata Sahbudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini