News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual

Diperiksa 14 Jam, Guru T Masih Berstatus Saksi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - T, Wakil Kepala Sekolah di sebuah SMA bilangan Jakarta Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap MA yang juga siswi di sekolah tersebut, kemarin Selasa (5/3/2013) diperiksa selama 14 jam oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto juga membenarkan jika T diperiksa penyidik selama belasan jam. Dan meski telah selesai diperiksa selama belasan jam, status T masih sebagai saksi.

"Status Wakepsek (T) masih sebagai saksi, belum tersangka," tegas Rikwanto, Rabu (6/3/2013) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Kemudian Rikwanto menambahkan nantinya apabila keterangan dari T dibutuhkan maka penyidik akan kembali memanggil T untuk diperiksa tambahan oleh penyidik.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang Wakil Kepala Sekolah sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur yang seharusnya menjadi panutan siswa, justru menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap MA (17), seorang siswi kelas XII sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur.

MA mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh seorang guru yang juga Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) sekolah itu. Tak hanya sekali, guru bejat itu memaksa MA memuaskan nafsu binatangnya hingga empat kali dalam rentang waktu bulan Juni dan Juli. Agar aksi bejatnya tak diketahui siapapun, guru berinisial T itu mengancam tidak akan memberikan nilai dan ijazah korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini