News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Mutilasi di Tol

Benget Tenggak Tuak Sambil Buang Mayat Istrinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benget Situmorang (kanan), tersangka pemutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di warungnya, Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebiasaan menenggak minuman keras, tampaknya tak bisa ditinggalkan Benget Situmorang (35), tersangka pemutilasi istrinya, Darna Sri Astuti (32).

Bahkan, ia masih saja menenggak tuak, saat membuang potongan jasad Darna menggunakan angkutan kota yang disewanya.

"Selama perjalanan, Abang (Benget Situmorang) sambil minum tuak. Abang kalau enggak minum jadi galau," aku Tini, wanita yang membantu Benget dalam pembunuhan sadis, kepada wartawan di ruangan penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013) malam.

Tini mengaku sangat takut terhadap pria yang sudah dianggapnya sebagai kakak. Karena itu, ia memilih tak banyak bersuara saat diminta Benget membawa potongan jasad Darna dalam plastik dengan angkutan kota yang disewanya, dan membuangnya di Tol Cikampek Km 1 dan Km 3.

"Kemudian ke Cileungsi ke rumah adik tiri Abang sampai siang. Sore sampai rumah, ke pasar lagi sekalian bayar angkot Rp 250.000," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, tersangka dikenal sebagai pemasok minuman keras di daerah Terminal Kampung Rambutan.

Konsumennya adalah tukang ojek, kernet, sopir bus, dan pemuda setempat. Bahkan, meski telah disita polisi berulang kali, aktivitas penjualan miras terus berlangsung.

Tiga bulan lalu, sejak Tini tinggal bersama-sama di kontrakan semipermanen, Benget turut membuka sebuah lapak soto daging dan lapak jamu. Rupanya, meski memiliki dua usaha, Benget masih saja menjual minuman keras.

"Itu ternyata cuma akal-akalannya dia saja, supaya enggak terlalu kelihatan jual tuak. Jual jamu sama soto, jual tuak ya tetap jalan juga setiap hari," ujar Karmanto (28), tetangga.

Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksi sadis di rumahnya sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga pacar pelaku, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB, di Tol Cikampek mengarah ke Jatibening.

Benget dikenakan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun pembantunya, Tini, dikenakan pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini