News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual

Polisi Sita Mobil Milik Wakepsek Cabul

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus mengumpulkan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru berinisial T yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah (wakepsek) SMAN 22, Jakarta Timur. Salah satunya mobil milik T ikut disita.

"Kami sudah sita satu alat bukti mobil yang digunakan terlapor dalam melakukan kegiatan asusila baik di Ancol, Sentul, dan di rumahnya. Saat ini dalam proses di laboratorium Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (8/3/2013) siang.

Ketika ditanya ada bukti lain? Rikwanto mengatakan barang bukti lain masih dalam proses pengumpulan.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, yakni korban berinisial MA, Kepala Sekolah, guru BP, Wakepsek, dan dua guru tata usaha.

Dari keterangan mereka, penyidik saat ini sedang menganalisa semua informasi yang diperoleh. Dari keterangan tersebut, nanti akan dilakukan gelar perkara. Tentunya, tidak tertutup kemungkinan, status T yang semula sebagai saksi bisa dinaikkan menjadi tersangka.

"Nanti kami analisa dulu bukti keterangan berita acara. Kemudian kami lakukan gelar perkara, nanti pendapat-pendapat itu bisa menjurus apakah bisa ditingkatkan statusnya atau masih perlu bukti lainnya," ucap mantan Kapolres Klaten ini.

Seperti diberitakan, MA melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh T. Peristiwa itu terjadi sejak Juni sampai Juli 2012.

Kepada polisi, siswi kelas 3 ini melaporkan dirinya dipaksa melakukan oral seks oleh T. Itu dilakukan oleh MA sebanyak empat kali, pada saat diajak ke Ancol, di Sentul, dan dua kali di rumah T di Bekasi.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini