TRIBUNNEWS.COM,TANGERANG--Agus Wastio (36), ayah kandung Davina Lira Putri (5), mengetahui bahwa istri mudanya, Desi Cintia Dewi (19), sering menganiaya putrinya itu.
"Suami tersangka sudah sering memperingatkan kepada istrinya supaya tidak menganiaya anaknya, tapi tidak didengar," ucap Kombes Bambang Priyo Andogo, Kapolresta Tangerang, Senin (18/3).
Seperti diketahui, Davina Lira Putri dinyatakan tewas setelah dianiaya Desi, Sabtu (16/3), di rumah kontrakan mereka Kampung Peusar RT 002/01, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Desi kesal terhadap anak tirinya itu karena tak mau bangun tidur pukul 08.00 WIB. Desi langsung memukul dan menendang Davina, hingga kepala si bocah terbentur lantai. Davina sempat dibawa ke RS Siloam Karawaci Tangerang, tapi akhirnya meninggal dunia.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, Agus Wastio tak bisa dikenakan hukuman karena tidak terkait langsung dalam peristiwa penganiayaan itu.
"Ini dilema bagi seorang bapak. Dia mengetahui anaknya dipukul, tapi yang memukul adalah istri sendiri, sehingga sangat sensistif jika harus lapor ke polisi," ucapnya.
Menurut Shinto, Agus sudah sering memperingatkan istrinya supaya tidak menganiaya Davina. Namun sang istri tidak menuruti.
"Mungkin karena si suami jarang pulang karena pekerjaannya sebagai sopir tembak. Jadi, terbuka peluang untuk menganiaya korban," ucapnya.
Atas perbuatannya Desi dikenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.