TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sidang tanggapan nota kesepahaman yang dibacakan oleh terdakwa M Rasyid Rajasa ditanggapi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU yang diketuai oleh Soimah tetap pada pendiriannya. Sidang hari ini pun hanya berjalan 15 menit.
Soimah menegaskan tetap pada tuntutannya yaitu menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan pidana penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada tanggal 7 Maret 2013," tegas Soimah dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/3/2013).
Dia mengatakan nota pembelaan terdakwa yang diungkapkan di persidangan pada 14 Maret lalu tidak merubah tuntutan JPU. Soimah menegaskan JPU harus konsisten terhadap tuntutannya tersebut.
"Terkait pledoi terdakwa, terungkap di persidangan dan meringankan, namun kami harus konsekuen atas tuntutan terhadap terdakwa," ujarnya.
Soimah mengatakan, terkait pledoi penasihat hukum terdakwa, JPU tidak sependapat terhadap yang disampaikan mengenai analis yuridis.
Menurut dia, fakta persidanan sudah diuraikan secara cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis.
"Analis yuridis penasihat hukum, kami tidak sependapat karena fakta persidangan sudah diuraikan cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis," katanya.
Sementara itu pengacara Rasyid, Anantha Budiartika yang membacakan duplik secara lisan, juga tetap berpegang pada pledoi yang dibacakan 14 Maret lalu.
"Kami penasihat tetap pada pledoi kami," kata Anantha.
Terdakwa, Rasyid juga menegaskan tetap pada pledoinya yang dibacakan pada 14 Maret lalu.
Majelis Hakim, Suharjono sebelum menutup sidang mengatakan, bahwa sidang lanjutan Rasyid akan kembali digelar pada 25 Maret 2013 dengan agenda pembacaan vonis.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Tengku Rahmat menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.