Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MA (17) siswi Kelas XII Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Jakarta Timur yang menjadi korban pelecehan seksual gurunya sendiri T (46), mengaku kecewa karena guru biologi yang memaksanya melakukan oral seks itu, tidak ditahan polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tentunya saya kecewa sekali. Sangat kecewa, kak. Saya maunya dia langsung ditahan," kata MA, kepada Warta Kota, Jumat (12/4/2013).
Menurut MA dengan tidak ditahannya guru T, membuat dirinya masih terkekang karena takut untuk keluar rumah. MA menuturkan sejak dirinya melaporkan kasus pelecehan guru T ke polisi, ia mengaku merasa ketakutan jika keluar rumah seorang diri.
"Takut kalau di jalan atau di mana, ketemu guru T. Saya juga was-was, siapa tahu ada orang suruhan guru T yang akan menyakiti saya," kata MA.
Karenanya, kata MA, jika keluar rumah sekalipun hanya ke warung untuk membeli sesuatu ia ditemani kerabat atau ibunya.
Walaupun begitu, MA mengaku saat ini tak mau ambil pusing dahulu dengan tidak ditahannya guru T. Sebab MA mengaku akan fokus pada persiapannya untuk menghadapi Ujian Nasional (UN) tahun ini.
Diluar itu, MA tetap berterimakasih kepada kepolisian yang akhirnya menetapkan T menjadi tersangka.
MA yakin, T akan dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
Sementara itu, Kepala SMAN 22 Jakarta Timur Absoni Yohaeri, menjelaskan, kasus pelecehan seksual guru T yang merupakan mantan Wakil Kepala SMAN 22 Jakarta Timur sekaligus guru biologi di sekolah itu, saat ini sama sekali tidak mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolahnya.
Menurut Absoni sejak satu setengah bulan lalu, guru T sudah dimutasi oleh Dinas Pendidikan DKI ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) BP3LS Jakarta Barat, akibat dari dugaan pelecehan seksual yang dihadapinya.
Sejak itu, kata Absoni, guru biologi yang mengajar di sekolahnya yang sebelumnya dilakukan guru T digantikan guru lain. "Kami punya beberapa guru biologi lain. Jadi tidak masalah, dan tidak mengganggu proses belajar mengajar," kata Absoni.