TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandapotan Manurung (41), suami dari Anna Marlina Simanungkalit (38) pasien yang meninggal dunia setelah menjalani 13 hari perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan sempat menyatakan keberatan saat jenazah Anna dikawal dua orang polisi berseragam dari ICU menuju pemulsaran di kamar jenazah RSUP Persahabatan, 23 Maret 2013 lalu.
"Ada dua polisi dan empat sekuriti. Kenapa ya orang sedang berduka tapi dikawal keamanan, saya sempat bingung aja," kata Potan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (24/4/2013).
Menjawab pertanyaan Potan, dokter Mochamad Iqbal, Ketua Komite Medik RSUP Persahabatan, kepada Tribunnews.com usai memberikan keterangan persnya kepada media di kantornya, Rabu (24/4/2013), menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan. Hal itu dilakukan agar tidak menganggu pasien lainnya.
"Suami almarhumah sempat emosi dan menendang pintu lift, kami hanya tidak ingin pasien lainnya terganggu. Oleh karena itu kami antisipasi dengan mendatangkan polisi dari Polsek Pulogadung," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, tidak ada aksi lanjutan yang merugikan kedua belah pihak.
"Kami hanya mengantisipasi, jangan sampai kami juga bisa menuntut kalau ada kerugian, yang sakit juga tidak akan ada perubahan dengan sikap kasar kondisi pasien akan lebih baik," jelasnya.
Sementara itu Potan yang dikonfirmasi terpisah membantah adanya penendangan pintu lift yang dituduhkan pihak rumah sakit. Namun ia mengakui sempat berkata dengan nada tinggi, yang menggambarkan perasaannya saat kehilangan istri tercintanya.
Sebelumnya diberitakan, Pandapotan Manurung melaporkan dokter RSUP Persahabatan atas nama Budi Harapan Siregar ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2013). Ia menilai sang dokter melakukan kesalahan diagnosis terhadap istrinya, Anna Marlina Simanungkalit, sehingga meninggal dunia.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Polda Metro Jaya tertanggal Senin (22/4/2013) dengan nomor laporan LP/1316/IV/2013/Dit Reskrimum. Dalam surat laporan tersebut, dr Budi dituduh melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (pasal 359 KUHP) dan pelanggaran jabatan (pasal 361 KUHP).