TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitrah Ramadhani (19) divonis hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dalam kasus tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15). Putusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Haryono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
"Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara," ujar Haryono dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Dalam putusan tersebut, Fitrah dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat ke1 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan matinya orang lain serta 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian.
Sidang sendiri dimulai pukul 16.30 sore tadi, dan dihadiri oleh kedua orangtua dari kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban.
Usai sidang keluarga korban yang tidak terima dengan putusan hakim sempat mengeluarkan teriakan dan umpatan kepada terdakwa.
"An**ng, dajjal kamu, masuk neraka kamu," teriak ibunda Alawy, Endang Puji Astuti (Hesti) usai persidangan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana menyatakan masih akan memikirkan kemungkinan melakukan banding terkait putusan hakim yang masih dibawah tuntutan Jaksa.
"Kita pikir-pikir dulu," katanya.