TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andhika Pradipta, sopir 'Livina maut', divonis hukuman tiga tahun penjara, dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Ampera beberapa waktu lalu, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa Andika telah terbukti secara sah bersalah, dan menjatuhkan pidana selama tiga tahun kepada terdakwa," ujar hakim ketua Matheus Samiaji, dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013).
Vonis yang dijatuhkan lebih berat setahun, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua tahun penjara.
Matheus menyatakan, hal yang memberatkan Andhika, tredakwa terbukti lalai mengemudikan mobilnya, sehingga mengakibatkan meninggalnya orang lain dan korban luka.
Andhika juga dianggap terbukti tidak berusaha menolong korban, dan malah berusaha kabur. Matheus juga mengatakan, hakim menyatakan perbuatan Andhika sudah masuk dalam pasal 338 KUHP yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Ini yang memberatkan hukuman Andhika, karena di luar dakwaan yang dituntut JPU. (*)