TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Dania, istri Hercules Rozario Marshal, tampak senang mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis empat bulan penjara.
Nia berharap bisa cepat berkumpul dengan Hercules, karena hanya tinggal menghitung hari. Hampir tiga bulan lebih, suaminya menginap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Nia yang hadir di persidangan mengenakan baju hitam dipadu rok cream bercorak hitam, tiba di Pengeadilan Negeri Jakarta Barat sesaat sebelum suaminya menjalani sidang.
Ia langsung membesuk Hercules di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama koleganya yang lain.
Tidak banyak yang ia ucapkan kepada wartawan. Ia hanya ingin keputusan hakim merupakan yang terbaik buat suami dan keluarganya.
"Saya berharap yang terbaik untuk semuanya," ujarnya saat ditemui Tribunnews.com, Selasa (2/7/2013).
Wanita asal Indramayu, Jawa Barat, tampak tenang mendengarkan putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia duduk di jajaran paling depan sebelah kanan, di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sesekali, ia tampak menundukkan kepalanya saat mendengarkan putusan hakim.
Setelah hakim memutus vonis empat bulan penjara untuk suaminya, senyumnya pun mengembang. Sayang, Nia enggan berkomentar apa-apa. Ia memilih lepas dari kerumunan wartawan, dan mengejar suaminya lewat pintu samping ruang sidang.
Begitu pulang, Nia masih bisa tertawa saat berbicang dengan koleganya. Wartawan yang mencoba meminta tanggapannya, lagi-lagi ditolaknya secara halus melalui orang dekatnya.
Sementara, Hercules yang mengenakan peci merah dipadu baju koko putih, celana jins biru, dan sepatu kulit hitam, pun enggan berkomentar seusai sidang.
Hercules saat masuk ruang sidang langsung duduk di kursi pesakitan, tanpa menoleh ke belakang sedikit pun. Ia tampak tenang mendengarkan putusan hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Hercules Rozario Marshal dan Muhammad Sidik, dengan hukuman empat bulan penjara.
"Mengadili terdawa satu, Hercules Rozario Marshal dan terdakwa dua, Muhammad Sidik alias Sidik, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa pejabat negara untuk melakukan perbuatan yang sah," tutur Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.