News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Diadili

Istri Hercules Senang Suaminya Divonis Empat Bulan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules Rosario Marshal berbincang dengan tim kuasa hukumnya, usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).

"Kepada kedua terdakwa, dijatuhi pidana penjara masing selama empat bulan penjara," kata hakim

Hukuman empat bulan penjara akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Hercules dan Sidik. Hakim memvonis keduanya karena terbukti melanggar pasal 214 jo 211 tentang melawan petugas yang sah.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya enam bulan penjara.

Dalam keputusan tersebut, hakim memertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa berlaku sopan.

"Selain itu, terdakwa punya tanggung jawab keluarga, sehingga kehadirannya di tengah keluarga sangat diharapkan dan dibutuhkan," paparnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini