News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

John Weku Rekam Kencan Bareng PSK 'High Class' Pakai HP

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jimmi Muliku alias John Weku alias Aldi alias Vernando alias Nando, pelaku yang merampok PSK kelas atas ternyata memiliki kebiasaan unik, setiap kali berkencan dia selalu mendokumentasikannya.

Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (9/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.

"Jadi sebelum berkencan memang dia menyiapkan ponsel miliknya untuk merekam seluruh adegan itu. Nanti rekaman itu sebagai alat untuk mengancam korbannya. Kalau melawan nanti akan disebar rekaman tersebut," tegas Rikwanto.

Hal itu pula diakui oleh Jimmy, dia mengatakan ada seorang korban di Hotel Grand Aquila yang sempat difoto dan direkam video saat tengah telanjang.

"Perempuan itu saya foto dalam keadaan telanjang dan tangannya diborgol. Itu untuk mengancam korban saja. Tidak saya sebarkan," singkat Jimmy.

Untuk diketahui tersangka Jimmi Muliku diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/7/2013) pukul 11.25 WIB. Tersangka ditangkap di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat usai tiba dari Surabaya.

Jimmi diringkus karena melakukan curas pada 13 Juni 2013 lalu di kamar 1805 Hotel Haris Kelapa Gading, Jakut, dengan korbannya berinisial FRA, seorang mahasiswi kelahiran Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Jimmi ternyata sudah setahun belakangan melakukan aksinya tersebut. Aksi itu dilakukan di 9 TKP dan rata-rata di hotel berkelas hingga keluar kota, seperti Hotel Haris Kelapa Gading, Hotel Ciputra Grogol, Hotel Triniti Harmoni, Hotel di daerah Mangga Dua, Novotel Gajah Mada, Hotel Grand Aquila Bandung, Hotel Pangrango 3 Bogor, Hotel IBIS Jogya, dan Hotel Grand Mercure Gajah Mada.

Dari 9 TKP hotel tersebut, total ada 9 PSK yang menjadi korbannya. Harta benda para korban yang diambil yakni HP 27 unit, 700 dollar Hongkong, 10.700 dollar Singapura, 700 USD, 112 juta rupiah, 6 jam tangan, 5 untai kalung, dan lima buah cincin.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini