Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan anggotanya pada Selasa (7/1/2025) kemarin.
Mereka yang dipecat dipicu berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan narkoba, tidak masuk dinas hingga perzinaan.
Dua dari sembilan polisi yang dipecat itu adalah anggota Polsek Palmerah yakni Bripka Novianto dan Briptu Ahmad Ibram Rismawan.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, dua anggotanya itu dipecat karena bolos selama 30 hari.
"30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas," ucap Sugiran saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Sanksi Demosi hingga PTDH Menanti Kapolsek Cinangka dan Jajaran usai Abaikan Laporan Bos Rental
Sebelum diberikan sanksi tegas, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan teguran kepada kedua anggota tersebut namun kedua anggota itu tetap mengulangi perbuatannya yaitu tidak masuk dinas berturut-turut.
"Kalau Bripka Novianto sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di PTDH, kalau Briptu Ibram itu zaman saya, enam bulan dia enggak masuk dinas," tegasnya.
Ia mengaku, alasan anggotanya tidak masuk dinas karena malas dan memilih berada di rumah saja.
Bahkan, salah satu istri dari anggotanya yang di PTDH sempat datang menemui dirinya untuk mencari solusi agar mau kembali dinas.
"Tapi saya bilang, kalau nanti kena sanksi PTDH jangan nangis-nangis," ujarnya.
Identitas 9 Anggota yang Dipecat
Sementara itu, oknum polisi yang berada di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat adalah :
1. Bripka Novianto Banit Patroli Polsek Palmerah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang desersi atau tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
2. Briptu Ahmad Ibram Ramanda Banitreskrim Polsek Palmerah melanggar penyalahgunaan narkoba dan tidak masuk dinas selama 6 bulan.