Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena terlibat kasus penjualan gadis asal Kalimantan.
Pasutri ini ditangkap anggota Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pekan lalu dan saat ini sudah ditahan.
"Mereka (pasutri) kita tangkap karena terlibat tindak pidana human trafficking. Mereka diduga menjual dua gadis di bawah umur asal Kalimantan," ujar Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo, Kamis (11/7/2013).
Atas perbuatannya Hando mengatakan pasutri ini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Hando menjelaskan sebelumnya pihaknya sudah mengamankan dua orang pria, sehingga saat ini total pelaku yang sudah diamankan ada empat orang.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, dua gadis remaja yang masih dibawah umur dibawa oleh dua pria ke Jakarta. Dan saat dibawa ke Jakarta korban diiming-imingi pekerjaan oleh dua pelaku tersebut.
Setibanya di Jakarta, kedua korban ini lalu dijual kepada pasangan suami-istri. Dan baru dua minggu di Jakarta dua korban ini akhirnya dibebaskan polisi.
Pasutri Penjual Gadis Kalimantan Ditahan di Polda Metro
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger