- Kopaja AC dari Rp 5.000 menjadi 6.000.
- Angkutan APTB yang ditetapkan kenaikan tarifnya yakni yang berjarak maksimum 30 km, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000.
Yang termasuk di dalamnya:
APTB Bekasi-Tanah Abang, Bekasi- Bundaran HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang,
Sedangkan APTB yang jarak tempuhnya di atas 30 km, lagi-lagi tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar, namun Dinas Perhubungan meyakini:
- Cibinong-Grogol 50 km paling tinggi bisa naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 12.000
- Bogor-rawamangun 60 km paling tinggi bisa naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500
Kenaikan untuk taksi:
- Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird, White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi 7.000. Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3000 menjadi Rp 3600.
- Tarif yang menggunakan tarif bawah, yang sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.