News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek Keluhkan Pembukaan Rekening sebagai Syarat Sewa Rusun Marunda

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di rumah susun (rusun) Marunda, Jakarta Utara, Jumat (22/2/2013). Pemprov DKI Jakarta saat ini berupaya menambah fasilitas dan pelayanan di rusun Marunda agar warga korban banjir di Muara Baru semakin banyak yang berminat pindah ke rusun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Tribunnews.com, Jakarta  —Calon penghuni rumah susun sederhana sewa di Marunda, Jakarta Utara, mengeluhkan penggunaan rekening Bank DKI sebagai syarat untuk menempati rusun tersebut.

"Nenek (saya) sudah tua, buat apa lagi punya rekening bank dan surat macam-macam? Muka nenek saja kan juga sudah kelihatan," Ana (72), warga Muara Baru, di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (15/7/2013).

Hal yang sama dialami oleh Musaroh (58). Warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, itu merasa berat jika harus membayar setoran awal sebesar Rp 600.000 untuk membuka rekening di bank tersebut. Musaroh yang dulu berjualan es di Pluit menilai jumlah itu terlalu besar untuknya, apalagi penghasilannya hanya Rp 50.000 per hari.

Kepala Seksi Pelayanan UPT Rusun Jakarta Wilayah 1 Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Deni Apriyadi mengatakan, pembuatan rekening bank tidak terlalu menjadi kendala, sebab rekening tidak harus langsung jadi. Warga wajib membuat rekening Bank DKI untuk menyimpan uang jaminan sebesar tiga kali uang retribusi.

Deni mengatakan, pembuatan rekening Bank DKI itu tak bisa dilakukan di sembarang tempat. Pembuatannya hanya dapat dilakukan di Bank DKI cabang pembantu Jati Baru, Jakarta Pusat.

Warga yang mendaftar sebagai calon penghuni Rusun Marunda akan mendapatkan formulir pembukaan rekening dari pengelola rusun. Formulir yang telah diisi kemudian dibawa ke Bank DKI Jati Baru untuk diurus pembukaan rekeningnya.

Setelah rekening itu jadi, Bank DKI akan mengunjungi rusun untuk membagikan buku tabungan dan ATM. Pada tahap ini, penghuni yang membuka tabungan harus menunjukkan KTP dan tak boleh diwakilkan.

Di lembar itu juga tercatat bahwa Bank DKI melayani pembayaran secara otodebit. Jadi, penghuni bisa menabungkan uang untuk pembayaran sewa di tabungan, yang akan dipotong secara rutin setiap bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini