TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin menyiapkan 20 pengacara untuk melakukan gugatan terhadap KPU Kota Tangerang, Banten.
Hal itu, merupakan buntut tidak lolosnya kedua pasangan tersebut sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Tangerang.
"Kita sudah menyiapkan 20 pengacara untuk melakukan gugatan terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan Arief-Sachrudin ke pilkada mendatang," kata Bakal Calon Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Tangerang, Kamis (25/7/2013).
KPU Tangerang, tidak meloloskan pasangan Arief-Sachrudin disebabkan tidak adanya surat izin dari pimpinan yakni Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim. Arief, saat ini, menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang.
Menurut Arief, izin pemimpin tersebut hanya sebagai pemberitahuan dan tidak diharuskan. Melainkan, cukup dengan surat pernyataan yang dibuat oleh calon tersebut.
"Alasan KPU yang tidak meloloskan pasangan Arief-Sachrudin sangat tidak masuk akal dan diluar dari aturan yang ada," katanya.
Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, sebelumnya, menetapkan tiga pasangan calon yang lolos. Ketiga pasangan tersebut yakni, Deddy "Miing" Gumelar-Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar. (kompas)