News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerobos Jalur Bus Trans Jakarta Harus Didenda Maksimal Rp 500 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengunjung seusai mengunjungi Kebun Binatang Ragunan mulai berbondong bondong pulang ke rumah masing-masing dengan menunggu di halte busway 57 di Jalan Warung Jati Barat (Margasatwa), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/08/2012). Selain pulang menggunakan kendaraan pribadi, mereka juga menaiki bus TransJakarta. Akibat penumpukan penumpang yang terjadi di halte busway SMK 57, pihak Bus Trans Jakarta memberi tambahan 10 bus dari koridor 1 (satu). (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengendara kendaraan bermotor yang menerobos paksa jalur bus Trans Jakarta dan terkesan makin brutal, semakin marak.

Bahkan dalam beberapa kasus terakhir terjadi pemukulan hingga caci maki terhadap petugas atau bahkan pengancaman dengan mengaku sebagai anak pejabat.

Untuk menekan hal itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, mengatakan pihaknya akan meminta kepada hakim untuk memberikan denda maksimal terhadap para pelanggar lalu lintas dengan menerobos jalur khusus bus Trans Jakarta tersebut.

"Kami harap majelis hakim pengadilan memberikan denda maksimal atas pelanggaran menerobos jalur bus Transjakarta. Ini supaya menimbulkan efek jera," kata Sambodo, Minggu(4/8/2013).

Denda maksimal yang diatur dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 atas pelanggaran lalu lintas itu, kata Sambodo, adalah sebesar Rp 500.000.
Sambodo menuturkan pihaknya menegakkan hukum berdasarkan fakta.

"Terkait dengan membuka paksa portal, kenapa harus buka paksa, ini sebenarnya sudah memberatkan dan dipertimbangkan hakim. Jangan petugas yang mengalah, terus portal dibuka," kata Sambodo.

Untuk membuat efek jera bagi oknum yang nekat membuka paksa portal jalur bus Trans Jakarta, maka kata Sambodo denda maksimum akan cukup efektif.
"Denda maksimum atau mungkin ditahan kendaraannya," kata Sambodo.

Namun, kata Sambodo, pihaknya mengaku akan mendalami sejumlah kasus serupa dan mencari pemecahan agar tidak terulang lagi.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono menegaskan, pihaknya memang selalu melakukan tindakan tegas bagi penerobos jalur bus Trans Jakarta. Namun, di beberapa sisi hal tersebut tidak pernah membuat jera para pengendara.

"Alasannya pasti buru-buru, padahal itu adalah jalur khusus untuk pelayanan," kata Hindarsono.

Tidak adanya efek jera dikarenakan rendahnya denda yang diberikan kepada para pelanggar yang menerobos jalur bus Trans Jakarta.

Menurut Hindarsono, seandainya diberikan denda maksimal yakni Rp 500.000 untuk satu kali pelanggaran, maka bisa membuat efek jera.

"Kalau untuk menahan kendaraan memang bisa dilakukan bila sudah melakukan pelanggaran berkali-kali. Tapi awalnya memang mesti denda maksimal," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini