TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten segera melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan pemulihan dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
DKPP pada Selasa (6/8/2013) sore, memutuskan agar KPU Banten memulihkan hak konstitusional dua bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto menjadi pasangan calon dalam Pemilihan Walikota Tangerang.
"Mengingat putusan DKPP sangat genting dan urgent juga tahapan untuk surat suara sudah dicetak, maka kita akan melakukan langkah secepat-cepatnya. Kita usahakan pleno besok," ujar komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri kepada wartawan usai persidangan di DKPP.
Syaiful mengakui, saat ini kesekretariatan KPU Provinsi Banten sudah menjalani cuti lebaran Idul Fitri. Namun karena putusan DKPP harus dilaksanakan secepatnya, KPU Provinsi Banten akan segera mengontak seluruh komisioner untuk melakukan pleno.
Ia menjelaskan, surat suara yang sudah mencetak pasangan calon sebelumnya, mau tidak mau harus diubah, karena ada penambahan dua pasangan calon Arief-Sachrudin, dan Ahmad-Gatot. Pemasukan dua pasangan calon akan diputuskan dalam rapat pleno besok rencananya.
"Kalau perubahan tahapan tidak mungkin. Kita akan melaksanakan dan melanjutkan tahapan saja. kita ambil alih setelah ada penetapan hasil pilkada. Setelah itu kita serahkan kembali. Pencetakan surat suara urusan teknis. Karena kita bisa adendum kontrak," tambahnya.
Menyoal nomor urut, Syaiful melanjutkan, KPU Provinsi Banten akan mengkonsultasikan langsung ke KPU RI. "Kalau tinggal satu tinggal tambah saja. Tapi ini ada dua pasangan. Bisa jadi ada pengundian ulang. Makanya kita konsultasi dulu ke KPU RI," terangnya.
Dalam persidangan tadi, ketua majelis DKPP Jimly Asshiddiqi akhirnya membuka jalan pasangan Ahmad-Gatot dan Arief-Sachrudin sebagai peserta dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
"DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto," ujar ketua majelis Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya.