TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat yang menjadi konsumen uji KIR di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot KM 19, menganggap biasa dan tidak keberatan atas pungli yang terjadi di instansi tersebut.
Sebab menurut mereka, jika sesuai prosedur maka proses uji KIR itu hingga lulus, akan makan waktu lama. Sementara mereka ingin cepat selesai dan tidak ribet.
"Kalau lewat calo atau orang dalam memang biayanya lebih mahal, bisa dua kali lipat dari semestinya. Tapi tidak repot, bisa langsung jadi," ujar Yanto, salah seorang sopir truk ukuran sedang.
Untuk truk ukuran sedang kata Yanto, dibanderol Rp 250.000 oleh calo. Padahal biaya semestinya hanya sekitar Rp 100.000. "Kalau urus sendiri, bisa sebulan baru selesai. Karena tiap bagian kendaraan diperiksa seperti rem, kopling, lampu, baut kendaraan, dsb. Ada satu yang tidak benar, langsung gagal, dan harus diperbaiki dulu," ucapnya.
Karena itu kata Yanto, dari pada pusing mengurus sendiri, dirinya lebih memilih pengurusan yang dilakukan oleh calo atau oknum orang dalam di Dinas Perhubungan.
"Biayanya tak seberapa tapi waktu yang tersedot untuk urus ini cukup lama. Kalau lewat orang dalam kan, tinggal tes tapi formalitas saja," ucapnya.
Saefudin, sopir mobil pick up, mengatakan hal yang sama. "Biayanya lewat calo cuma Rp 160.000, kalau urus sendiri mah di bawah Rp 100.000. Tapi ya sudah, tidak mahal juga. Yang penting cepet beres mas," ucapnya. (Valentino Verry)