Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sepakat dengan Kementerian Agama (Kemenag), untuk menghibahkan RS Haji Pondok Gede kepada Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Dengan demikian, kisruh dan sengketa RS Haji segera diselesaikan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa membuat RS Haji menjadi RSUD milik DKI.
Sementara, bentuknya sebagai PT harus segera dibubarkan sesuai putusan pengadilan.
”Sekarang lebih baik dihibahkan, Kementerian Agama juga sudah sepakat. Kami berikan ke UIN agar bermanfaat untuk mendidik para Tenaga Kerja Indonesia Wanita (TKW) belajar ilmu keperawatan,” ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Selama ini, lanjutnya, TKW yang berangkat ke kawasan Timur Tengah sebagian besar tidak terdidik. Sedangkan pasar perawat bayi dan lansia di jazirah arab cukup tinggi.
”Justru pasar perawat di sana diisi orang dari Filipina, kan sayang kalau kita tidak manfaatkan potensi itu. FK UIN cukup bagus, bisa penuhi kebutuhan untuk pendidikan, toh sama-sama milik negara (UIN), bukan kampus swasta,” jelas Basuki.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi DKI Jakarta Catur Laswanto beberapa waktu lalu menjelaskan. Awalnya, RS Haji adalah BUMD DKI yang sahamnya dimiliki Pemprov DKI sebesar 51 persen, dan sisanya milik Badan Pengelola Dana Abadi Umat Kementerian Agama.
RS tersebut dibangun untuk mengenang tragedi terowongan Mina yang menelan korban jemaah haji, termasuk dari Indonesia.
”Kemudian, bentuk PT RS Haji Jakarta digugat class action. Pengadilan memutuskan bentuk PT harus dibubarkan, sekarang sedang dalam proses, jadi memang tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) dari RS Haji,” papar Catur.
Pembubaran bentuk PT membuat status RS menjadi tidak jelas. Pemprov DKI kemudian berniat menjadikan RSUD dengan bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah Dinas Kesehatan DKI.
Namun, itu tidak bisa dilakukan, karena bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan diputuskan tidak bisa dibuat BLUD. Sengketa dua kubu pemegang saham RS Haji Jakarta akhirnya berkepanjangan. Karena, Kementerian Agama juga ingin mengelola rumah sakit ini. (*)