Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menghindari penipuan melalui situs chatting atau secara online, jangan terlalu mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya.
Itu dikatakan Kasat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8/2013).
Selain itu, kata Audie, jangan mudah percaya dengan penawaran-penawaran yang menggiurkan, terutama mengenai penghasilan uang secara mudah.
Hal lainnya adalah memverifikasi penawaran yang diberikan. Bila terkait bisnis, sebaiknya bertemu langsung dengan orang yang dimaksud, serta dipastikan kembali, dan tidak ada kerugian yang dialami. Selanjutnya, jangan terlalu percaya atas penawaran yang didapat melalui email.
"Intinya jangan mudah percaya pada orang yang dikenal di dunia maya, dan verifikasi atau cek ulang lagi atas penawaran yang menggiurkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Onuoha Christiani Kelechi (30), warga Nigeria dan Sisilia Wilhelmina (29) warga Indonesia, menipu Maliqul Hadist, pegawai pensiunan Pertamina, hingga mencapai Rp 3,5 miliar melalui situs chatting internasional.
Pasutri berkenalan dengan Maliqul lewat chatting melalui situs www.tagged.com. Mereka mengaku sebagai pengacara dari Said Al-Islam Gaddafi, anak mantan pemimpin Libya Moammar Gaddafi.
Setelah berkenalan, mereka berkomunikasi dengan Maliqul melalui email. Dalam perkenalan dan komunikasinya, Sisilia Wilhelmina (29) mengaku sebagai Miss Alif dari Libya, namun berkewarganegaraan Inggris, yang merupakan pengacara dari Said Al-Islam Gaddafi, anak mantan pemimpin Libya, Moammar Gaddafi.
Kepada Maliqul, Sisilia yang berperan sebagai Miss Alif, mengaku mencari orang yang mau bersedia membantu Said, anak Gaddafi, untuk menyelamatkan aset kekayaan mereka di sejumlah negara, termasuk uang tunai 15,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Tersangka mengatakan kepada korban, bahwa sejak Gaddafi dibunuh, banyak aset keluarga Gaddafi yang hilang. Ia meminta korban membantu mengamankan aset milik Said, di antaranya uang 15,5 juta dolar AS, dengan membantu dana hibah.
Karena memiliki jiwa sosial dan berempati pada Gaddafi, korban akhirnya bersedia membantu. Audie menuturkan, pelaku mengaku akan menghibahkan uang 15,5 juta dolar AS ke Indonesia, namun butuh dana untuk biaya hibah.
Sisilia lantas meminta korban membantu dengan mengirimkan uang ke rekening Bank CIMB atas nama seseorang, atas permintaan tersangka.
Nantinya, dana hibah 15,5 juta dolar ASĀ masuk ke rekening korban secara otomatis. Pelaku juga berjanji memberikan komisi 30 persen dari nilai uang yang akan dihibahkan.
Dengan janji sekaligus rasa empati pada keluarga Gaddafi, korban akhirnya mengirimkan uang ke rekening yang diminta tersangka secara bertahap, mulai November 2012 sampai Mei 2013.
Sejak November 2012 sampai Mei 2013, korban diminta mengirimkan sejumlah uang, dan totalnya sudah Rp 3,5 miliar yang dikirim ke rekening yang dimaksud tersangka.
Namun, hibah yang dijanjikan tersangka dan komisi 30 persen, tidak kunjung ada. Korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, 27 Mei 2013.
Polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku yang menikah di rumah kontrakan mereka di Kota Wisata Cluster Orlando, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, 4 Juni 2013.
Barang bukti rekening milik tersangka, laptop yang digunakan untuk chatting, 1 unit mobil Honda CRV milik pelaku, beberapa rekening pelaku, beberapa HP dan sejumlah barang lain, disita untuk dijadikan barang bukti.
Untuk sementara, polisi belum menemukan bahwa pasutri ini terkait jaringan tertentu dalam melakukan penipuan. Juga belum ditemukan korban lain.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)