News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Hasil Olah TKP, Jejak Mobil Anak Ahmad Dhani Melompat ke Jalur Sebaliknya

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangkai mobil Daihatsu Gran Max (kiri) dan Mitsubishi Lancer (kanan), dua dari tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur KM 8-200 pada Minggu (8/9/2013) dini hari, terparkir di Kantor Satuan Wilayah Lalu Lintas (Satwil Lantas) Polres Metro Jakarta Timur di Kebon Nanas, Minggu (8/9/2013). Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 6 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), 13, menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM -  Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putera bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty dipastikan menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi KM 08.200 arah Bogor, Minggu (8/9/2013) sekira pukul 01.45 WIB, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan sembilan orang lainnya termasuk Dul luka-luka.

Kecelakaan maut ini melibatkan tiga kendaraan sekaligus yakni Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul, Daihatsu Gran Max B 1349 TPN berisi 13 penumpang yang kebetulan berada di lajur cepat tujuan Bogor serta Toyota Avanza B 1882 UJZ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/c/2013) menyebutkan pihaknya masih mendalami penyebab hilangnya kendali kendaraan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul, hingga akhirnya menabrak pembatas tol dan menghantam Dihatsu Grand Max dan Toyota Avanza di jalur sebaliknya.

"Hasil olah TKP masih dianalisa dan diperiksa mendalam," katanya. Menurutnya dari hasil olah TKP diketahui ada jejak ban kendaraan Mitsubishi Lencer yang dikemudikan Dul melompat ke jalur sebaliknya.

Karenanya jika terbukti lalai dan menyebabkan kendaraan yang menewaskan 6 orang, Dul bisa dijerat kurungan 6 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berisi penjelasan tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban luka berat maupun meninggal dunia. "Semua di mata hukum sama kedudukannya," kata Rikwanto.

Namun, tambah Rikwanto, sesuai Pasal 13 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 maka Dul yang masih anak-anak wajib mendapat perlindungan dan perlakuan khusus saat menghadapi proses hukum.
Perlakuan khusus itu adalah saat pemeriksaan, mesti ada pendampingan psikolog anak serta penyidik tidak boleh menggunakan baju polisi.

Pemeriksaan juga dilakukan ditempat yang nyaman bagi anak. Menurut Rikwanto dengan usianya yang masih anak-anak, maka dipastikan Dul belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan hal itu termasuk pelanggaran lalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini