TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta untuk memberikan sanksi hukum berat kepada oknum TNI berinisial DN.
Oknum yang dimaksud diamankan pada Selasa (17/9/) malam ikut diamankan dalam penggerebekan di sebuah ruko penyedia jasa kemanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Jalan Hayam Wuruk No 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat, oleh Polsek Taman Sari.
Penggerebekkan dilakukan setelah ada laporan warga bahwa ruko tersebut diduga menjadi tempat penyekapan sejumlah orang. Saat tim memasuki ruko tersebut, dua orang dalam keadaan disekap di ruang terpisah. Keduanya, yakni Ali Arifin (49) warga Palembang dan Ahmad Zamani (32) warga Cilacap.
Saat penggerebekan Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adi Vivid Bachtiar menjelaskan, Kopda DN sempat mengaku sebagai marinir kepada dirinya. Namun setelah dicek Kartu Tanda Anggota-nya, ternyata pria yang mengenakan kaos TNI Angkatan Laut itu seorang anggota Lantamal III.
TB Hasanuddin yang tak lain mantan Sekretaris Mileter ini kemudian menegaskan kembali, sesuai hukum dan aturan anggota TNI dilarang Ikut secara langsung maupun tidak langsung dalam sebuah kejahatan atau pelanggaran hukum apapun
"Jadi oknum tersebut jelas melanggar hukum. Hukumannya pun seharusnya diperberat karena sebagai aparat tidak mampu memberi contoh yang baik kepada masyarakat bahkan mencemarkan nama baik satuannya," tegas Hasanuddin.
Saat diinterogasi awal, Kopda DN mengaku pekerjaan sampingannya sebagai jasa pengamanan di perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan atasannya. Kini, Kopda DN diperiksa penyidik Polsek Metro Taman Sari. Namun selanjutnya dia akan diserahkan ke Pomal untuk diproses di kesatuannya.