Laporan Wartawan Wartakota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayat Supriatna, pengamat perkotaan menjelaskan, upaya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan parkir liar, dianggap kurang begitu memberikan efek jera.
Sebab, hanya pengguna kendaraan yang diberikan sanksi dengan mencabut pentil dan mengempiskan bannya.
Padahal, penyedia lahan parkir ilegal seharusnya ikut ditertibkan. Terlebih, Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi untuk menertibkan semua itu.
"Itu enggak begitu efektif, karena cabut pentil hanya bersifat temporer. Seharusnya, penyedia lahan parkir ilegal juga ditertibkan, karena meraup untung dari tindakan parkir liar," kata Yayat saat dihubungi Warta Kota, Senin (23/9/2013).
Yayat menjelaskan, dalam hal ini Dishub DKI Jakarta hanya memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan bermotor. Namun, pada kenyataanya, para pengendara sudah diberikan penjelasan oleh juru parkir ilegal, bahwa kendaraan mereka aman bila diparkir liar.
"Orang yang menguasai lahan parkir seperti preman-preman, juga harus diberantas. Karena, selama ini pengendara merasa aman. Jadi, semuanya harus tindak tegas. Harus ada sanksi sosial juga," tutur Yayat.
Perihal pencabutan pentil, menurut Yayat juga tidak memberikan efek jera. Terlebih, Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian. Sehingga, untuk yang melanggar, pihak kepolisian bisa langsung menilang.
"Kalau bisa dicabut SIM-nya, karena cabut pentil tidak memberikan efek jera," tegasnya. (*)