TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno mengatakan pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan 13 orang sindikat pengedar narkoba ke klab malam di Jakarta.
Sudjarno menjelaskan pihaknya sudah memblokir beberapa rekening dari kawanan jaringan terorganisir ini, termasuk rekening 4 napi pengendali mereka.
"Kami sudah blokir beberapa rekening mereka, untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang," kata Sudjarno di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/9/2013).
Menurut Sudjarno, dari kawanan ini mereka mengaku baru satu tahun beroperasi memasok narkoba jenis ekstasi dan sabu ke sejumlah klab malam di Jakarta.
"Itu pengakuan mereka. Namun masih kami dalami kebenarannya untuk mengungkap jaringan lainnya. Mereka ini bergerak dalam sel-sel terpisah namun tanpa disadari berada dalam satu jaringan dengan pengendali yang sama atau asal barang yang sama," papar Sudjarno.
Seperti diketahui tiga belas orang anggota sindikat Internasional pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu, yang biasa memasok narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dari sejumlah tempat terpisah di Jakarta mulai 31 Agustus sampai pertengahan September 2013 lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 151.270 butir ekstasi; 2,5 kg bubuk ekstasi dan 138 gram sabu dengan nilai total mencapai Rp 60 miliar lebih.(bum)