News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait 4 Napi Pengendali Sindikat Narkoba, Polisi Pertanyakan Lapas

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno dan Kabid Humas Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti narkoba dari sindikat internasional terorganisir yang memasok narkoba ke tempat hiburan malam di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkapnya 4 narapidana di LP Cipinang, Rutan Salemba dan LP Pekalongan, Jawa Tengah yang menjadi pengendali sindikat narkotika internasional yang beroperasi di Jakarta serta memasok narkotika ke sejumlah klab malam di Jakarta, dipertanyakan oleh polisi.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/9/2013) mengaku heran mengapa 4 napi ini masih mampu mengendalikan peredaran narkoba sementara mereka berada di dalam penjara.

"Ke 4 napi ini yang memesan narkotika langsung dari bandarnya di Malaysia. Setelah itu mereka mengendalikan pergerakan jaringan mereka di Indonesia. Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa mereka bisa melakukan itu," kata Sudjarno.

Sebab, menurut Sudjarno, di dalam LP, Lapas atau Rutan, para napi tidak dapat bebas berhubungan dengan orang diluar LP, Lapas atau Rutan termasuk dalam menggunakan Handphone.

"Mereka sebenarnya tidak boleh menggunakan HP. Tapi ini mengapa bisa? Bahkan memesan narkotika langsung ke bandarnya," kata Sudjarno.

Untu itu, Sudjarno, menghimbau pihak LP, Lapas dan Rutan untuk lebih memperketat penggunaan barang-barang yang tidak boleh digunakan di dalam LP, Lapas atau Rutan termasuk HP.

Seperti diketahui tiga belas orang anggota sindikat Internasional pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu, yang biasa memasok narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dari sejumlah tempat terpisah di Jakarta mulai 31 Agustus sampai pertengahan September 2013 lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 151.270 butir ekstasi; 2,5 kg bubuk ekstasi dan 138 gram sabu dengan nilai total mencapai Rp 60 miliar lebih.

Dari 13 tersangka, satu diantaranya mesti dilumpuhkan dengan timah panas di paha kanannya karena mencoba kabur saat akan dibekuk. Diantara mereka 4 orang diantaranya adalah perempuan.

Ke 13 tersangka ini adalah ANE, AFN, NV, JNC, RN, FRD, ALX, DLG, IDG, CNDA, VNKS, KSM dan SGT. SGT mesti ditembak di paha kanannya karena mencoba kabur saat akan dibekuk.

Mereka dikendalikan oleh 4 narapidana di LP Cipinang, Rutan Salemba dan LP Pekalongan, Jawa Tengah. Ke empatnya mengaku memesan sabu kepada AGU warga negara Malaysia yang tinggal di Kuala Lumpur.

Ke 4 napi pengendali tersebut adalah DN alias AN yang mendekam di LP Cipinang, VR napi di Rutan Salemba, ASG dan HR, napi di LP Pekalongan, Jawa Tengah.
Mereka adalah narapidana kasus narkotika. (bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini