News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pasutri Gelar Acara Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali, Rekam Pesta Seks Tanpa Izin

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi tetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta seks dan pertukaran pasangan.

TRIBUNNEWS.COM - Sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus tukar pasangan dan pesta seks.

Mereka ditangkap di Badung, Bali dan kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Pesta seks dan tukar pasangan sudah dilakukan sebanyak 10 kali dengan rincian 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan kedua tersangka memiliki kelainan fantasi seksual sehingga menggelar acara tersebut.

"Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual."

"Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," tuturnya, Jumat (10/1/2025).

Motif lain yakni desakan ekonomi sehingga kedua tersangka mencari keuntungan dari acara tukar pasangan.

Mereka merekam hubungan badan para peserta secara diam-diam dan mengunggahnya ke situs.

"Nah dari sini (pesta seks tukar pasangan), mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi," lanjutnya.

Kombes Roberto menjelaskan tersangka tak mengambil keuntungan dari pendaftaran peserta, namun dari video asusila yang disebar.

"Masuk sebagai member gratis. Hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," katanya.

Baca juga: 3 Fakta Suami Istri di Jakarta Pesta Seks Tukar Pasangan, 10 Kali Ajak Orang Lain

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.

Selain itu, penyidik menjerat IG dan KS dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awal Kasus Terbongkar

Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman, menyatakan ada 17.732 orang yang tergabung dalam situs tukar pasangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini