TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membongkar kasus tukar pasangan dan pesta seks yang dinisiasi pasutri berinisial IG (39) dan KS (39).
Mereka mengumpulkan anggota dan sudah 10 kali menggelar pesta seks di Jakarta serta Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 jo Pasal 29, Pasal 7 jo Pasal 33, dan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, penyidik menjerat IG dan KS dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menambahkan tersangka merekam diam-diam acara pesta seks dan menjual videonya.
“(Merekam) tanpa seizin pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” jelasnya.
Mereka mencari anggota melalui sebuah situs dan peserta tak dikenai biaya apapun.
"Para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman, menyatakan ada 17.732 orang yang tergabung dalam situs tukar pasangan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan situs yang berisi tindakan asusila.
"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," terangnya, Jumat (10/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
Baca juga: Pasutri yang Gelar Pesta Seks dan Tukar Pasangan Jadi Tersangka: Member 17.732 Orang, Incar WNA
Menurutnya, para anggota berusia dewasa dan mendaftar secara sukarela tanpa paksaan.
"Namun yang dapat kami datakan adalah beberapa TKP yaitu di Bali dan Jakarta itu dilakukan di villa ataupun di hotel. Usia (anggota) semuanya adalah usia dewasa. Usia kategori dewasa," tandasnya.
IG dan KS meraup untung dari video yang diunggah di situs tanpa sepengetahuan anggota.
"Pasangan suami istri ini juga berperan sebagai administrator, pembuat website dan juga sebagai objek."
"Jadi kedua belah pihak ini sebagai objek, kemudian mengundang orang lain dan melakukan dalam bahasa seksual swinger ini semua dilakukan secara orang-orang dewasa semuanya," pungkasnya.
Polisi masih mendalami jumlah uang yang dihasilkan kedua tersangka.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Polisi Sebut 17.732 Member Tergabung di Situs Pesta Seks Jakarta-Bali yang Diinisiasi Pasutri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ramadhan LQ) (Kompas.com/Bahrudin)