Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Polres Depok memperpanjang masa penahanan terhadap ketiga tersangka perusakan gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok, terkait pelaksanaan eksekusi lahan di Kampung Serab, Cilodong, Depok.
Ketiga tersangka yang masa penahanannya diperpanjang 30 hari yakni Sofian (30), warga Rawageni RT 04/07 Cipayung, Depok, Tossi Ahuhalla, warga Jalan Danau Batur 6 RT 06/05, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Abadi Jaya Kota Depok dan RS, Ketua ormas Pemuda Pancasila Depok
"Ya, masa penahanan terhadap ketiganya diperpanjang hingga 30 hari. Masa penahanan diperpanjang karena masih perlu dilakukan pemeriksaan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (3/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 140 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, disambangi ratusan orang dari Ormas tertentu terkait pelaksanaan eksekusi lahan di Kampung Serab, Cilodong, Depok, Selasa, (17/9/2013) pukul 09.15.
Massa menuntut pengadilan segera melakukan eksekusi tersebut dan berteriak-teriak di depan gedung pengadilan.
Kemudian, massa yang awalnya hanya bergerombol di depan PN Depok dan menyerukan tuntutan mereka tiba-tiba saja menggeruduk masuk dan mencari-cari Ketua PN Depok.
Pihak PN Depok menyayangkan insiden tersebut, karena aksi massa menyebabkan aktifitas di PN terganggu, belum lagi kerugian materi akibat kerusakan yang ditimbulkan.
"Kami benar-benar menyayangkan insiden ini," ujar Humas PN Depok, Lukmanul Hakim kepada wartawan, Selasa, (17/9/2013).
Akibatnya beberapa bagian di lantai dua Gedung PN Depok rusak dan kaca-kaca pecah. Beberapa persidangan juga terganggu akibat insiden tersebut