TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat memeriksa AQJ (13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, dengan alasan sakit dan belum siap diperiksa.
Dul merupakan tersangka kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jagorawi Km 8,2 yang menewaskan 7 orang dan 8 lainnya luka-luka.
Menurut Rikwanto, pada Rabu (9/10/2013) Dul akan menjalani pemeriksaan dokter atau rawat jalan ke Rumah Sakit Pondok Indah.
Dalam kesempatan itu, kata Rikwanto, penyidik akan mendampingi Dul sekaligus melakukan konfirmasi dengan dokter yang merawat Dul.
"Tujuannya untuk menanyakan kepada dokter yang merawat AQJ, apakah kondisi AQJ siap diperiksa atau tidak," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/10/2013).
Karenanya, tambah Rikwanto, pihaknya berharap kondisi Dul dinyatakan sehat oleh dokter sehingga siap diperiksa polisi dalam waktu dekat ini.
"Kami yakin dokter profesional dalam hal ini, karena profesi mereka dilingkupi kode etik kedokteran yang tidak mungkin dilanggar dokter," kata Rikwanto.
Rikwanto berharap pemeriksaan terhadap Dul dapat dilakukan secepatnya agar rangkaian pemeriksaan dalam kasus ini rampung. "Sebab seberapa lama ditunda, pemeriksaan akan tetap harus dilakukan juga. Karenanya lebih cepat lebih baik. Agar dapat disimpulkan status AQJ selanjutnya," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto selain Dul, ada 2 ahli waris korban yang juga belum diperiksa polisi terkait kasus kecelakaan ini. Namun dua saksi itu tidak signifikan dalam kasus kecelakaan ini, dibandingkan dengan keterangan Dul.
"Keterangan Dul sangat signifikan untuk merangkai peristiwa ini," kata Rikwanto.
Sebelumnya Rikwanto menjamin pihaknya akan memberikan semua hak Dul sebagai anak saat menjalani pemeriksaan polisi.
Diantaranya dengan menyiapkan Bapas, pemeriksa tanpa pakaian dinas serta polisi wanita juga tanpa pakaian dinas. Bahkan, kata Rikwanto, pihaknya menyiapkan psikolog atau pemerhati anak, jika memang dibutuhkan.
Menurutnya keluarga dan orangtua Dul diperbolehkan mendampingi Dul.
"Termasuk kuasa hukum dipersilakan mendampingi," ujarnya.
Pemeriksaan pada Dul yang masih anak-anak, kata Rikwanto bisa dilakukan dimana saja tergantung kesepakatan dan tidak mesti dilakukan di kantor polisi.
Selain itu, diupayakan pemeriksaan berjalan ringan dan santai serta tidak membuat Dul tertekan secara psikologis. "Kita upayakan ringan dan santai," kata Rikwanto.(bum)