Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi

HE mengaku sebagai bandar atau pemilik web Keris123 yang dilindungi oleh oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Polisi Tangkap DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan tim penyidik menangkap buronan atau DPO berinisial HE di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik web Keris123 yang dilindungi oleh oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

“Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi yakni DPO HE sebagai bandar situs judi online,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Diketahui, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.

“HE bersama teman-temannya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam group HE,” ucap Kabid Humas.

Berita Rekomendasi

Ade Ary menuturkan jumlah DPO saat ini terus bertambah dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B.

Namun demikian pihaknya belum dapat menyimpulkan ada berapa total tersangka yang sudah diamankan setelah tertangkapnya DPO HE.

“Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik,” lanjutnya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan 18 orang sebagai tersangk kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.


Sebanyak 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. 

Sedangkan identitas 12 tersangka lainnya belum diungkap ke publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas