Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Para Bos Operator Seluler Dipanggil Menteri Komdigi Meutya, Bahas Penanganan Judi Online 

Pemerintah terus memperkuat upaya mencegah praktik judi online yang makin mengancam masyarakat.  

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Para Bos Operator Seluler Dipanggil Menteri Komdigi Meutya, Bahas Penanganan Judi Online 
Ismoyo
Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail (tengah) bersama jajaran petinggi perusahaan operator seluler dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil sejumlah petinggi perusahaan operator seluler untuk melakukan pembahasan terkait penanganan judi online di Indonesia. 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, juga turut dihadiri anggota Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail mengungkapkan, rapat ini dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik judi online dan aktivitas ilegal lainnya di Tanah Air. 

"Pagi ini kami baru selesai rapat dipimpin oleh Bu Menteri Komdigi dan Pak Kepala PPATK," ungkap Ismail di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

Baca juga: Cak Imin Yakin PKB Bisa Berkontribusi Atasi Bahaya Judi Online

"Kami rapat berkoordinasi bersama Komdigi dengan jajaran Operator Seluler dan PPATK untuk membahas langkah dan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital," sambungnya. 

Terkait fokus judi online, Ismail mengungkapkan, dalam rapat tersebut terdapat dua topik utama yang disinggung. 

Berita Rekomendasi

Pertama, arahan dari Komdigi yakni agar operator seluler dapat aktif melakukan sosialisasi kepada masing-masing pelanggannya, terkait praktik judi online

Contohnya, seperti melakukan penyebaran informasi pesan singkat terkait dampak buruk aktivitas judi online

"Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi dengan masyarakat agar tidak terjebak atau kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," ungkap Ismail. 

"Dan itu akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," lanjutnya. 

Yang kedua, Kominfo juga membahas tentang upaya-upaya pencegahan transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online.  

"Dan ini preliminary meeting, baru meeting yang masih awal. Jadi kami akan tidak lanjutin lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dari proses yang akan dilaksukan selanjutnya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah terus memperkuat upaya mencegah praktik judi online yang makin mengancam masyarakat.  

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat bergerak bersama untuk meningkatkan kesadaran atas bahaya judi online melalui kampanye literasi digital. 

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakam edukasi masyarakat, terutama di tingkat akar rumput ditujukan agar tidak mudah terjerat ilusi keuntungan judi online

Menurutnya, literasi digital menjadi solusi kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.  

“Upaya itu akan dilakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk pertemuan langsung, sosialisasi, dan edukasi berbasis komunitas,” ujarnya di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). 

Meutya Hafid menekankan arti penting edukasi sebagai langkah preventif dan antisipatif, dengan memanfaatkan sumberdaya manusia yang luas dari berbagai wilayah untuk menyampaikan pesan-pesan literasi digital secara langsung kepada masyarakat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas