Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus dua pria berinisial A dan S, terkait pembunuhan Holly di lantai 9, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Penangkapan keduanya lantaran polisi menemukan bukti satu dari mereka terlihat dalam rekaman CCTV yang ada di apartemen tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kepolisian menangkap keduanya karena wajah seorang dari mereka terekam CCTV sebelum kejadian.
Atas hal itu, polisi memiliki dugaan kuat kedua berada di tempat kejadian perkara saat itu. Dugaan polisi itu dikuatkan keterangan pihak keluarga El Riski yang memunculkan nama keduanya saat pemeriksaan. Keduanya disebut sebagai rekan El Risky yang berprofesi sebagai penagih utang.
El Riski Yudhistira adalah seorang pria yang tewas tak lama berselang setelah kejadian pembunuhan Holly. Ia ditemukan tewas di lantai dasar tepat di bawah kamar unit Holly.
Dugaan awal polisi, El Risky menjadi pembunuh Holly lalu melompat keluar saat pintu kamar unit Holly didobrak. Pun, penangkapan dua orang ini mematahkan dugaan awal tersebut.
"S ditangkap Senin dini hari pukul 04.00 WIB, (7/10/2013). Sementara L ditangkap di Bojong Gede Selasa (8/10/2013) malam. Jadi nama keduanya muncul juga dari hasil pemeriksaan terhadap keluarga Elriski. Keduanya (S dan L) merupakan teman dari Elriski yang menurut keluarga pekerjaanya ialah debt collector," kata Rikwanto, Rabu (9/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Soal kehadiran, motif, dan tujuan dua pria yang ditangkap polisi itu di TKP pembunuhan Holly, Rikwanto menyebut pihaknya tengah mendalami penyidikan.