Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan komplotan bayaran yang membunuh Holly Angela Hayu Winanti (37) menyewa sebuah kamar di lantai 6 Tower Ebony Aparteman Kalibata City yakni tepatnya kamar 06 BE untuk mengintai semua aktifitas Holly. Mereka menyewa kamar itu sejak Agustus 2013 lalu dan sudah membayar sewa untuk 6 bulan sebesar Rp 21,5 Juta.
Menurut Rikwanto, menyewa kamar apartemen itu atas nama El Riski Yudhistira. "Kamar ini digunakan sebagai pokso untuk mengintai aktifitas Holly," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2013).
Menurutnya dalam olah TKP, Kamis (10/10/2013) kemarinb, pihaknya mendapatkan satu peti kayu warana hitam di dalam kamar itu yang digunakan untuk menyimpan gitar listrik. "Selain itu, kami amankab pula dari kamar itu, gitar listrik 2 buah, sekantong kopi, kantong plastik besar, tali plastik dan 3 buah ransel," tutur Rikwanto.
Menurutnya para komplotan yang berjumlah 4 orang ini berencana menggunakan peti kotak kayu berukuran sekitar panjang 100 cm, lebar 50 cm dan tinggi 50 cm untuk menyimpang mayat Holly dan membawanya. "Rencana mau dibuang (jenasah Holly-Red) kemana masih didalami," katanya.
Namun akhirnya rencana komplotan ini gagal, karena timing mereka menganiaya Holly tidak tepat dan salah satu pelaku yakni El Riski terjatuh dari kamar lantai 9, usai menganiaya Holly. "Kami masih dalami dan kembangkan, apakah rencana pembunuhan Holly ini karena kemauan kelompok ini saja, ata ada permintaan atau suruhan seseorang," katanya.