News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lurah Ceger Ditangkap Kejari

Kejari Jaktim Tahan Lurah Ceger, Ahok Mengaku Tak Heran

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah dinas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk Lurah Ceger, di Jalan Puskesmas RT 008 RW 3 No.8, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis terkait dugaan korupsi menyelewengkan dana APBD DKI sebesar Rp 450 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak heran dengan penangkapan ini. Menurutnya, lelang jabatan lurah-camat yang diselenggarkan Pemprov memang kurang memuaskan.

"60 persen hasil lelang tidak memuaskan, kita hanya daftarkan yang terbaik 20 persen. Tidak bisa menggantikan 100 persen," kata Ahok di GPIB Menara Iman, Jl Lingkar Timur Komplek PTB Blok S-2 Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (13/10/2013).

Menurut Basuki, Lurah Fanda masuk kategori 60 persen ini. Ahok pun mengakui ketidakpuasannya dari hasil lelang jabatan karena integritas para peserta juga pas-pasan.

"Dari sisi macam-macam, dari sisi pemerhatian, integritasnya sangat pas-pasan," tegasnya. Diketahui, proses lelang yang dimulai pada April dan mereka yang lolos dilantik Juni lalu tersebut diikuti 282 calon camat dan 670 calon lurah. Hasilnya, ada 39 lurah dan 13 camat petahana yang dicoret, serta 44 camat dan 267 lurah baru dilantik.

Sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan satu bulan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap Fanda Fadly Lubis yang menjabat sebagai Lurah Ceger dan Zaitul Akmam Bendahara Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, Jumat (11/10/2013).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhony Manurung, mengatakan kedua tersangka terlibat penggelapan proyek fiktif pengadaan belanja barang dan jasa Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012.

Jhony menjelaskan, pada tahun anggaran anggaran 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta sesuai DPA Kelurahan Ceger. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari uang yang diterima, bendahara dan Lurah Ceger mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut.

"Kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat perbuatannya, mereka telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta," kata Jhony saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2013).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini