Laporan Wartawan Tribunnews.com Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Ceger Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis, terjerat kasus korupsi karena menyelewengkan dana APBD sebesar Rp 450 juta.
Sejak tahun 2011 menjabat, Fadly diketahui tak pernah menginap di rumah dinas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, di Jalan Puskesmas RT 008 RW 3 No.8, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Ditemui di lokasi, penjaga rumah dinas Fadly Lubis bernama Salsi (28) mengatakan, sang lurah tidak pernah menginap di rumah dinasnya. Namun, hampir setiap hari ia datang untuk istirahat siang.
"Biasanya kalau ada acara di lingkungan sini, Bapak selalu datang, terus istirahat siang di sini, kalau menginap setahu saya tidak pernah," kata penjaga yang membereskan rumah tersebut, Minggu (13/10/2013).
Sementara Tugiati (47), tetangga depan rumah dinas Lurah Fadly, menyebutkan dirinya belakangan iniĀ jarang melihat Lurah Ceger tersebut datang ke rumah dinasnya.
"Satu bulan sekali selalu datang ke pengajian warga untuk memberikan sambutan. Saya juga baru lihat berita, habis tidak pernah ketemu lagi," katanya.
Wanita yang sudah 23 tahun tinggal di sana itu juga mengatakan, rumah dinas Fadly sempat direnovasi beberapa waktu lalu. Dari halaman depan, rumah dengan cat abu-abu tua itu terlihat sepi. Hanya terparkir satu mobil Jeep di halaman rumahnya.
"Tapi itu bukan punya dia. Tetangga memang sering menitipkan mobil di sini, biasanya ada dua," katanya.
Sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan satu bulan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Fanda Fadly Lubis, Jumat (11/10/2013).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhony Manurung mengatakan, Fanda terlibat penggelapan proyek fiktif pengadaan belanja barang dan jasa Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012.
Jhony menjelaskan, pada tahun anggaran anggaran 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta sesuai DPA Kelurahan Ceger. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari uang yang diterima, bendahara dan Lurah Ceger mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut.
"Kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat perbuatannya, mereka telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta," kata Jhony.