TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil rekonstruksi ulang dari kamar Holly Angela di Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan mengungkap sebelum Holly masuk ke kamarnya di lantai 9 ternyata tersangka Elriski dan seorang DPO berinisial R sudah berada di dalam kamar tersebut.
Rupanya berdasarkan hasil pemeriksaan pada tersangka yang sudah ditangkap yakni Surya Hakim dan Abdul Latif, saat kejadian di dalam kamar Holly sudah ada dua tersangka yakni Elriski dan R, DPO yang masih diburu polisi.
"Jadi tersangka Elriski dan DPO sudah berada lebih dulu di dalam kamar Holly, sebelum Holly masuk ke kamar. Mereka bisa masuk ke kamar karena melalui kunci palsu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (16/10/2013).
Dan saat pemeriksaan nanti, penyidik juga akan menanyakan pada saksi Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mengenai bagaimana para tersangka bisa masuk lebih dulu ke kamar Holly.
"Yang masuk ke kamar Holly kan dua orang, Elriski yang jatuh dan DPO inisial R yang lari. Masuk bukan pemilik tanpa akses kok bisa. Ini akan ditanyakan ke G, mereka bisa masuk pake cara apa. Karena kan kunci masih dipegang Holly," pungkas Rikwanto.
Perempuan Cantik Tewas di Apartemen
Gatot Ditanya Keberadaan Kunci Palsu Kamar Holly
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger