Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Polisi mengejar dua tersangka (DPO) inisial A dan M dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kemudian ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai dpo berinisial A, penyidik juga mengidentifikasi tersangk DPO lain dengan inisial M,” ungkapnya.
Baca juga: DPR Fraksi PDIP: Banyak Pegawai Komdigi yang Ditangkap di Kasus Judi Online Orang Dekat Budi Arie
Terhadap DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari oknum interal Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolian akan menerapkan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan 11 pegawai dan staf ahli dan 4 warga sipil.
Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan R," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak.
Baca juga: Persilakan Polisi Dalami Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Budi Arie Tegaskan Tak Terlibat
Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir.
Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK.