Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Zaitul Akmam Bendahara Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan korupsi, Jumat (11/10/2013) kemarin.
Kepala Seksi Pindana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, pihaknya mencurigai adanya kejanggalan 6 kegiatan yang diselenggarakan kelurahan.
1. Gerakan Sayang ibu Rp 20.165.000
2. Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000
3. SDM Kemasyarakatan Rp 110.802.720
4. Penyuluhan kesehatan Rp 53.000.000
5. Wawasan bagi aparatur kelurahan Rp 78.175.900
6. Kewirausahaan bagi ekonomi lemah Rp 48.554.000
7. Pengadaan bahan baku bangunan kegiatan kerja bakti minggu pagi Rp 70.000.000.
"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat. Laporan masuk beberapa bulan lalu, kami lakukan penyelidikan, dan menemukan adanya indikasi tindak pidana. Lalu ditingkatkan jadi penyidikan," kata Selvi kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).
Selvi menuturkan, Fadly dan Akmam pun sempat diperiksa sebagai saksi selama sekitar dua bulan.
"Waktu dalam proses pengembangan penyidikan, kami temukan dana-dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA)," katanya.
Selvi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan melakukan pemanggilan lurah dan bendahara. Sampai akhirnya pada Jumat 11 Oktober lalu Kejari menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Setelah kami periksa, kami lakukan penahanan pada Jumat lalu. Sekarang ditahan di Rutan Cipinang," katanya.