TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan bahwa Lurah Ceger, Fadly Lubis sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah lantaran kasus penyelewengan dana, sehingga dirinya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Meski ada asas praduga tidak bersalah, sudah dicopot," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Jokowi mengatakan wacana pencopotan Fadly Lubis sudah dibicarakan per hari ini. Keputusan yang diambil lantaran Fadly sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan. Wacana penggantian pun sudah dibicarakan.
"Ya diganti. Hari ini baru dibicarakan," kata Jokowi.
Untuk mengisi kekosongan posisi Lurah Ceger pascapenahanan Fadly, Bidang Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menunjuk Camat Cipayung, Jakarta Timur sebagai Pelaksana Tugas Lurah Ceger.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Lurah dan Bendahata Kelurahan Ceger, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap terkait dugaan penyelewangan dana APBD DKI Rp 450 juta.
Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Kelurahan Ceger Zaitul Akmam kini telah diamankan di Kejari Jakarta Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhony Manurung, mengatakan bahwa keduanya terbukti memberikan laporan fiktif atas anggaran belanja tahun 2012.
"Keduanya memberikan laporan palsu atas anggaran belanja sebesar Rp 450 juta. Setelah kami selidiki selama satu bulan, akhirnya mereka kami tangkap pada Jumat (11/10/2013) pada pukul 14.00," kata Jhony saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2013).